Bluetooth headphones are a wireless audio accessory that connects to your devices, like smartphones, tablets, or computers, via Bluetooth technology. Here's a typical description Introducing our [Brand Name] Bluetooth Headphones, the ultimate companion for your on-the-go audio experience. Immerse yourself in high-fidelity sound without the hassle of wires, thanks to the latest Bluetooth technology Featuring [insert standout features such as noise cancellation, long battery life, etc.], our headphones deliver crystal-clear audio while providing unmatched comfort during extended listening sessions. Designed for convenience and portability, our sleek and lightweight headphones fold easily for storage and travel. The adjustable headband ensures a secure and comfortable fit for all head shapes and sizes.

KEPALA DESA

Secara eksplisit Pasal 26 ayat (1) mengatur empat tugas utama Kepala Desa yaitu:

  • Menyelenggarakan pemerintahan desa
  • Melaksanakan pembangunan desa
  • Melaksanakan pembinaan masyarakat desa
  • Memberdayakan masyarakat desa

Dengan tugas yang diberikan, Kepala Desa diharapkan bisa membawa desa ke arah yang diharapkan oleh UU ini.

SEKRETARIS DESA

Sekretaris desa mempunyai tugas sebagai berikut:

Sekretaris desa/kelurahan berkedudukan sebagai unsur staff yang membantu kepala desa/lurah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta memimpin sekretariat desa/lurah.

Sekretaris desa/kelurahan mempunyai tugas menjalankan fungsi administrasi kelurahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Selain tugas tersebut di atas, seorang Sekretaris Desa harus mampu menjalankan fungsi administrator dengan penuh tanggungjawab. Berikut ini fungsi dari Sekdes, yaitu:

  • Sebagai pelaksana urusan surat menyurat, kearsipan dan laporan.
  • Sebagai pelaksana urusan keuangan.
  • Sebagai pelaksana urusan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sekretaris desa/kelurahan akan dibantu oleh Kepala Urusan. Merekalah yang menangani pelayanan ketatausahaan yang baik guna membantu Sekdes, diantaranya sebagai berikut:

  • Kepala Urusan Pemerintahan
  • Kepala Urusan Pembangunan.
  • Kepala Urusan Keuangan
  • Kepala Urusan Umum

Kasi Pelayanan

Kasi Pelayanan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai salah satu unsur pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Jadi memang perlu Kami garis bawahi bahwa yang kami maksudkan dengan "kasi pelayanan" bukan kasi pelayanan umum di Kelurahan maupun pelayanan medis (medik), tapi Kasi Pelayanan di desa dalam struktur pemerintahan desa.

Dalam pengelolaan keuangan desa, Kasi Pelayanan Desa bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sesuai bidang tugasnya.

Tugas

Apa saja Tugas Kasi Pelayanan? Kepala Seksi (Kasi) pelayanan bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas pelayanan sosial kemasyarakatan dan peningkatan kapasitas. Selain tugas tersebut, Kasi Pelayanan juga bertugas :

  • melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
  • melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
  • mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
  • menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya
  • menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  • menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)

Kasi Kesejahteraan

Kasi Kesejahteraan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai salah satu unsur pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Kasi Kesejahteraan biasa disingkat Kasi Kesra. Atau juga dengan kalimat lain bahwa kepanjangan kasi kesra adalah Kepala Seksi Kesejahteraan.

Dalam pengelolaan keuangan desa, Kasi Kesra Desa bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sesuai bidang tugasnya.

Tugas Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan

Kepala seksi kesejahteraan (Kasi Kesra) ini bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

  • melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
  • melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
  • mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
  • menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya
  • menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  • menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)

Fungsi Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan

Kasi Kesra memiliki fungsi:

  • melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan
  • pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan
  • tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.

Kepala Seksi Pemerintahan

Kepala Seksi Pemerintahan atau biasa disingkat Kasi Pemerintahan adalah perangkat desa yang mempunyai kedudukan sebagai unsur pelaksana teknis yang ditugaskan membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional dibidang pemerintahan desa.

Dalam pengelolaan keuangan desa, Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sesuai bidang tugasnya.

Tugas Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa

Disamping tugas sebagaimana tersebut di atas, Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa juga bertugas sebagai berikut:

  • melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
  • melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
  • mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
  • menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya
  • menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  • menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)

Fungsi Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa

Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa memiliki fungsi sebagai berikut:

  • melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan
  • menyusun rancangan regulasi (Aturan) desa
  • pembinaan masalah pertanahan
  • pembinaan ketenteraman dan ketertiban
  • pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat
  • kependudukan
  • penataan dan pengelolaan wilayah
  • pendataan dan pengelolaan Profil Desa

Kepala Urusan Perencanaan

Kepala Urusan Perencanaan atau biasa disingkat Kaur Perencanaan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan perencanaan desa.

Kedudukan Kaur Perencanaan dalam pengelolaan keuangan desa adalah bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sesuai bidang tugasnya.

Tugas Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan

Tugas pokok Kepala urusan perencanaan adalah membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi Perencanaan pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti:

  • menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
  • menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
  • evaluasi program
  • melakukan monitoring;
  • penyusunan laporan.

Selain tugas sebagaimana tersebut di atas, Kaur Perencanaan Desa juga memiliki tugas sebagai berikut:

  • mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
  • menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya
  • melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
  • melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
  • menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  • menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes

Fungsi Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan

Untuk melaksanakan tugasnya, Kaur Perencanaan Desa memiliki fungsi mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti:

  • menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
  • menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
  • evaluasi program
  • melakukan monitoring;
  • penyusunan laporan.

Kepala Urusan Keuangan

Kepala urusan keuangan atau biasa disingkat Kaur Keuangan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan keuangan desa.

Kedudukan Kaur Keuangan dalam pengelolaan keuangan desa adalah sebagai Pelaksana Fungsi Kebendaharaan dalam struktur PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa).

Tugas Kepala Urusan (Kaur) Keuangan

Kepala urusan keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa melaksanakan fungsi kebendaharaan dalam urusan pelayanan administrasi keuangan desa.

Selain tugas tersebut, Kaur Keuangan Desa juga bertugas :

  • Menyusun Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa)
  • Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima/menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes

Fungsi Kepala Urusan (Kaur) Keuangan

Untuk melaksanakan tugasnya, Kaur Keuangan mempunyai fungsi melaksanakan urusan keuangan seperti :

  • Pengurusan administrasi keuangan
  • Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran
  • Verifikasi administrasi keuangan
  • Admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum atau biasa disingkat Kaur TU dan Umum adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat Desa yang membidangi urusan ketatausahaan.

Dalam pengelolaan keuangan Desa, Kaur TU dan Umum bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).

Tugas Kepala Urusan (Kaur) Tata Usaha dan Umum

Kepala urusan tata usaha dan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi ketatausahaan.

Selain tugas tersebut, Kaur Tata Usaha Dan Umum juga bertugas :

  • melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
  • melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
  • mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
  • menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya
  • menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa (b/j) untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  • menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBDes)

Fungsi Kepala Urusan (Kaur) Tata Usaha dan Umum

Untuk melaksanakan tugasnya, Kaur Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan seperti :

  • tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi
  • penataan administrasi perangkat Gampong, penyediaan prasarana perangkat Gampong dan kantor
  • penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum

Kepala Seksi Kesejahteraan (Kasi Kesra)

Membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Kasi Kesra juga bertugas menyusun konsep rancangan peraturan desa, menyusun laporan pelaksanaan kegiatan, dan memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala desa.

Seksi Kesejahteraan Sosial

Menyiapkan kegiatan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, membagi tugas kepada bawahan, membimbing bawahan, memeriksa hasil kerja bawahan, dan menyiapkan kegiatan fasilitasi pelayanan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

Bagian Kesejahteraan Rakyat

Menyusun dan menetapkan kebijakan pelaksanaan peningkatan kesejahteraan rakyat dalam bentuk penanganan sosial keagamaan, pendidikan dan kebudayaan, serta kesejahteraan sosial.

Kaur Kesra

Berhubungan langsung dengan kondisi dan situasi di masyarakat desa, terutama untuk urusan pemberdayaan, sosial budaya, dan keagamaan.

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

Berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat dan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi:

  1. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;

  2. melaksanakan administrasi surat menyurat;

  3. melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;

  4. melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa;

  5. penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;

  6. penyiapan rapat-rapat;

  7. pengadministrasian aset desa;

  8. pengadministrasian inventarisasi desa;

  9. pengadministrasian perjalanan dinas;

  10. melaksanakan pelayanan umum;

  11. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Kepala Dusun (Kadus)

Kadus adalah jabatan kepemimpinan di tingkat desa yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pembangunan di wilayah dusun yang dipimpinnya.

Tugas

Kadus memiliki beberapa tugas, di antaranya:

  • Pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat

  • Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat

  • Pengaturan mobilitas kependudukan

  • Penataan dan pengelolaan potensi desa di wilayahnya

  • Pengawasan pelaksanaan pembangunan desa

  • Pembinaan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan

  • Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat untuk mengembangkan roda pemerintahan dan pembangunan desa

  • Membantu Kasi dan Kaur Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa dalam hal sifat dan jenis kegiatannya tidak dapat dilakukan sendiri

  • Kadus juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenang-nya.

Hak

Dalam melaksanakan tugasnya, Kadus mempunyai hak, seperti:

  • Menerima Siltap (penghasilan tetap) setiap bulan, tunjangan, dan mendapat jaminan kesehatan

  • Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya

  • Pelaporan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Kepala Desa

  • Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai Kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya